1 Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko
yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak ke pihak
lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya
karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme
untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko
dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko
ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak
penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta
ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung
membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan
potensi kerugian yang mungkin dideritanya. Pada dasarnya, polis asuransi adalah
suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia
menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan
imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
2 Jenis – Jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima
jenis asuransi, yaitu :
- Asuransi terhadap kebakaran
- Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
- Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
- Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
- Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Jenis-jenis asuransi yang terdapat di Indonesia
terdiri dari :
·
Asuransi
Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang
paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan
rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya
anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang
beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka
asuransi ini dapat memperingan beban biaya.
·
Asuransi
Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam
kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal.
Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya
pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti
asuransi jenis ini.
·
Asuransi
Pengakutan
Asuransi
pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap
pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi
menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat - sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara
·
Asuransi
Jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya
tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang
berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang
tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan.
Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang
menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana
apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan
adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi
keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Asuransi
jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
ü Asuransi
modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba
saatnya (meninggal/habis masa asuransinya) maka ganti rugi akan dibayar
sekaligus.
ü Asuransi
nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang
dipertanggungkan masih hidup.
·
Asuransi
Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang
dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan
perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang
terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
3 Fungsi dan Manfaat Asuransi
Fungsi Utama
(Primer)
a) Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme
pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung
sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk
transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa
kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga,
akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian
menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b)
Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari
masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami
musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang
dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga
dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar
kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c) Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa
sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung
adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan
dengan Nilai Pertanggunga
Fungsi
Tambahan (Sekunder)
a) Export
Terselubung (invisible export)
Sebagai
penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible
product) keluar negeri
b) Perangsang
pertumbuhan ekonomi (stimulus ekonomi)
Adalah
untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian,
memiliki manfaat social dan sebagai tabungan
c) Sarana
tabungan investasi dana dan invisible earnings
d) Sarana pencegah &
pengendalian kerugian
Manfaat Asuransi
1. Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita
satu pihak
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak
tenaga, waktu dan biaya
3. Pemerataaan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang
jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang
timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan
jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
5. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan
dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Khusus berlaku untuk asuransi jiwa
6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia
tidak dapat berfungsi (bekerja)
4 Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar asuransi yang harus
dipenuhi, yaitu :
ü Insurable Interest
adalah hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan,
antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
ü Utmost Good Faith
adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua
fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak. Artinya adalah penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari
asuransi dan si tertangung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
ü Proximate Cause adalah
suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
ü Indemnity adalah suatu
mekanisme diamana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
ü Subrogation adalan
pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
ü Contribution adalah
hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut
memeberikan indemnity.
No comments:
Post a Comment