Sunday, November 2, 2014

tugas softskill

            

                                                                BAB I
                                 (RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO)

Ruang lingkup manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah :
1. Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi
2. Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi-          kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi-kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi-          sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi Informasi
3. Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank. Ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya. Namun terlihat juga bahwa manajemen resiko akan sangat bergantung pada kapasitas dan kompleksitas sebuah bank dalam menggunakan teknologi informasi. Jadi manajemen resiko pada sebuah bank yang belum online atau belum menggunakan e-banking adalah jelas berbeda dengan bank yang sudah online dan mempunyai E-banking.Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.Untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang efektif, diperlukan keterlibatan dan pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi; penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur terkait Teknologi Informasi; serta proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang berkesinambungan. Selain itu, kedepan Bank dituntut pula untuk mengantisipasi kebutuhan akan infrastruktur. Fungsi manajemen risiko
1.  Menemukan Kerugian Potensial, artinya berupaya untuk menemukan/ mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi perusahaan, meliputi:a. Kerusakan fisik atas harta kekayaan perusahaanb. Kehilangan pendapatan akibat terganggunya operasi perusahaanc. Kerugian akibat tuntutan hukum dari pihak laind. Kerugian yang timbul krn tindakan kriminal    
2. Mengevalusi Kerugian Potensial, Artinya melakukan evaluasi dan penilaian thd semua kerugian potensial yg dihadapi perush, mengenai:a. Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian.b. Besarnya kegawatan dari tiap kerugianc. Memilih teknik/cara yg tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.  
A.  Konsep Risiko-        Ketidakpastian mengakibatkan adanya resiko (yang merugikan) bagi pihak-pihak yang berkepentingan.-       Bagi dunia bisnis, resiko tidak dapat diabaikan begitu saja.-       Pengusaha harus selalu berusaha untuk menanggulanginya.-       Berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang timbul dapat dihilangkan atau diminimumkan.-       Pengelolaan berbagai cara penanggulangan resiko disebut Manajemen Resiko.  
B.  Pengertian RisikoPengertian lain dari resiko menurut para ahli adalah sebagai berikut : risikdidefinisikan sebagai kejadian yang merugikan. Dalam analisis investasi pengertian resiko adalah kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Atau dengan kata lain resiko terjadi karena adanya suatu ketidak pastian. Sumber Resiko.Bagi individu dan perusahaan, terjadinya resiko disebabkan karena individu atau perusahaan tersebut memiliki sumber daya yang dapat memacu terjadinya resiko. Sumber daya tersebut adalah: 1.    Harta BendaKepemilikan harta benda baik oleh individu atau perusahaan dapat menyebabkan terjadinya resiko yang dapat berupa kehilangan maupun kerusakan. Kehilangan atau kerusakan ini pada kondisi tertentu baik bagi individu atau perusahaan dapat mengganggu rencana atau pencapaian dimasa depan.2. HutangHutang yang direncanakan dengan baik pada awalnya ditujukan untuk meringankan beban ataupun menambah kemampuan (sumberdaya). Dengan perencanaan hutang dan kondisi normal hutang tidak merupakan resiko baik bagi individu maupun perusahaan. Tetapi pada kondisi yang berbeda misalnya perubahan bunga hutang yang besar, ataupun ketidak lancaran atau terganggunya potensi pendapatan dapat menyebabkan hutang menjadi resiko yang berpotensi menciptakan kerugian.3. Kesehatan Jiwa dan Mata PencarianDalam keluarga atau perusahaan kesehatan jiwa dapat menyebabkan timbulnya resiko. Hal ini terkait dengan biaya pengobatan yang semakin tinggi (misalnya penyakit kanker, level dan lain-lain) serta semakin beragamnya jenis penyakit. Terganggunya kesehatan karyawan atau anggota keluarga pada kondisi tertentu alkan memberatkan kondisi keuangan atau pendapatan yang selanjutnya menganggu rencana dimasa depan. Pada kondisi lain hilangnya pekerjaan akibat yang tak terduga dapat berakibat yang sama.4. Resiko KeuanganResiko keuangan pada umumnya termasuk dalam katagori resiko spekulasi yang dapat mempengaruhi pihak yang mengambil keputusan. Resiko keuangan meliputi resiko kredit, resiko kurs valuta asing, resiko komoditas dan resiko suku bunga. 

                                                                  


                                                              BAB II                                                                                                                         (PENANGGULANGAN RISIKO)

Dalam manajemen risiko setelah proses assessment, dilakukan proses penanganan risiko (risk response). Bagaimana teknik melakukan penanganan risiko tersebut sedemikian dianggap bahwa rencana penanganan risiko tersebut dianggap telah efektif dan optimal? Berikut penjelasannya.Sebagai salah satu bagian dalam manajemen risiko, penanganan risiko atau risk response adalah bagian penting yang harus diperhatikan.Ada tujuh prinsip strategi dalam penanganan risiko yaitu diterima, dihindari, dibagi, dikurangi, diabaikan, dipindahkan, dan kombinasi. Pada dasarnya agar penanganan risiko dapat dilakukan secara efektif dan optimal terdapat tiga pertimbangan penting yaitu dampak risiko, biaya penanganan risiko, serta kemampuan dalam menangani risiko. Berikut ketujuh strategi berikut pertimbangannya, yaitu:
1.     Diterima (Risk Retaining). Strategi ini dilakukan apabila risiko diketahui dimana biaya penanganan lebih besar dari pada risiko itu sendiri dan perusahaan dianggap mampu untuk menangani. Penanganan dengan allowance (kebijakan perusahaan / cabang / divisi / proyek) dengan risk contigency yang layak
2.     Dihindari (Risk Avoidance). Pada strategi ini risiko diketahui dimana impact sangat besar dan luas dan sulit atau tidak dapat dikendalikan.
3.     Dibagi (Risk Sharing). Strategi ini dilakukan apabila biaya penanganan risiko dan dampak risiko hampir sama besarnya. Pembagian risiko yang mendistribusikan risiko yang ada ke pihak yang dianggap lebih mampu akan membuat biaya penanganan risiko akan lebih kecil sehingga lebih layak untuk diterima.
4.     Dikurangi (Risk Reducing). Strategi ini dilakukan apabila risiko diketahui dimana biaya penanganan risiko masih lebih rendah dari risiko itu sendiri. Tindakan mitigasi lebih diarahkan untuk mengurangi dampak risiko. Caranya dengan pendekatan alternatif seperti mengusulkan perubahan lingkup pekerjaan, perubahan metode, mutu, atau schedulenya. Pada strategi ini, diyakini perusahaan mampu mengendalikan dengan suatu perencanaan yang matang.Diabaikan (Risk Ignoring). Tindakan strategi ini apabila risiko diketahui dimana dampak dan frekuensi risiko kecil atau sangat kecil dimana organisasi dan prosedur yang ada diyakini akan dapat mengeliminir risiko ini.
5.     Dipindahkan (Risk Transfer). Strategi ini apabila perusahaan dianggap akan sangat kesulitan dalam mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi baik dampak maupun kemungkinannya. Strategi ini dilakukan dengan cara kontraktual pada klausa kontraknya dan jaminan atau bank garansi serta dengan asuransi.
6.     Kombinasi. Strategi ini adalah tindakan yang merupakan gabungan dari dua atau lebih strategi yang terdapat pada item no 1-6. Strategi ini baik dilakukan apabila langkah penanganan tidak membuat kompleksitas proyek berlebihan.


                                                                     BAB III                                                                                                                     (MANFAAT MANAJEMEN RISIKO) 

Manajemen risiko yang dilaksanakan secara efektif dan wajar dapat memberikan benefit bagi perusahaan, yaitu:§ Membantu pencapaian tujuan perusahaan§ Mencapai kesinambungan pemberian pelayanan kepada stakeholders, sehingga meningkatkan kualitas dan nilai perusahaan§ Mencapai hasil yang lebih baik berupa efisiensi dan efektivitas pelayanan, seperti: meningkatkan pelayanan kepada publik dan atau meningkatkan penggunaan sumber daya yang lebih baik (masyarakat, informasi, dana, dan peralatan)§ Memberikan dasar penyusunan rencana strategi sebagai hasil dari pertimbangan yang terstruktur terhadap elemen kunci risiko§ Menghindari biaya-biaya yang mengejutkan, karena perusahaan mengidentifikasi dan mengelola risiko yang tidak diperlukan, termasuk menghindari biaya dan waktu yang dihabiskan dalam suatu perkara§ Menghindari pemborosan, dan membuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik§ Mencapai pengambilan keputusan yang terbuka dan berjalannya proses manajemen§ Meningkatkan akuntabilitas dan corporate governance§ Mengubah pandangan terhadap risiko menjadi lebih terbuka, ada toleransi terhadap mistakes tapi tidak terhadap hiding errors. Perubahan pandangan ini memungkinkan perusahaan belajar dari kesalahan masa lalunya untuk terus memperbaiki kinerjanya§ Perusahaan akan lebih focus dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya sehingga dapat meminimalkan ‘gangguan-gangguan’ yang tidak dikehendaki.Manajemen risiko dilaksanakan dengan tujuan untuk mengintegrasi aktivitas-aktivitas manajemen dalam mengidentifikasi, menganalisis dan menentukan respon risiko secara formal, konsisten, dan komprehensif. Manajemen risiko melindungi dan menambah nilai bagi organisasi dan stakeholdermelalui dukungan terhadap tujuan-tujuan organisasi dengan cara:· Menyediakan suatu kerangka kerja bagi suatu organisasi yang memungkinkan pelaksanaan aktivitas di masa depan dengan suatu cara yang konsisten dan terkendali· Memperbaiki pengambilan keputusan, perencanaan, dan prioritisasi melalui pemahaman yang komprehensif dan terstruktur terhadap peluang/ancaman aktivitas bisnis, instabilitas dan proyek.· Memberi kontribusi berupa penggunaan/alokasi sumberdaya dan modal yang lebih efisien di dalam organisasi· Mengurangi instabilitas pada area-area bisnis yang tidak esensial· Melindungi dan meningkatkan aktiva dan citra perusahaan· Mengembangkan dan mendukung pegawai dan basis pengetahuan organisasi· Mengoptimalkan efisiensi operasional.Manfaat manajemen risiko yang diberikan terhadap perusahaan dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori utama berikut ini (Darmawi, 2005):a. Manajemen risiko mungkin dapat mencegah perusahaan dari kegagalan.b. Manajemen risiko menunjang secara langsung peningkatan laba.c. Manajemen risiko dapat memberikan laba secara tidak langsung.d. Adanya ketenangan pikiran bagi manajer yang disebabkan oleh adanya perlindungan terhadap risiko murni, merupakan harta non material bagi perusahaan itu.e. Manajemen risiko melindungi perusahaan dari risiko murni

                                                                              


                                                             BAB IV                           
              (MANFAAT ASURANSI DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN SOSIAL)

1.  Memberi Rasa AmanDalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman).Bila keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak-pastian.
2.  Melindungi Keluarga Dari PerpecahanPerusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak.Suatu yang benar-benar tepat, sebab dating pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.
3.  Menghilangkan KetergantunganSering kita jumpai bahwa perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami seseorang adalah disebabkan oleh factor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami oleh oranglain, kepada siapa orang yang bersangkutan tergantung. Misalnya: kesempatan bagi anak-anak untuk memperoleh kesuksesan dimasa datang akan sangat dikuarangi karena tidak tersediany sumber-sumber dana yang memadai akibat ketidak mampuan orang tuanya, karena sudah tdak mampu  bekerja,menganggur dan sebagainya
.4.  Menjamin Kehidupan Wanita KarirDewasa ini banyak wanita yang sengaja tidak memasuki janjang kehidupan brumah tangga, karena ingin mengejar karier dan tidak mau menggantungkan dirinya kepada orang lain, terutama yang menyangkut kebutuhan ekonominya.
5.  Kontribusi Terhadap PendidikanPerusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh-jauh memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya.
6.  Kontribusi Terhadap Lembaga-Lembaga SosialSeperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat ( panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya ), menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak ( para “Donatur “), yang umumnya terdiri dari para pengusaha.
7.  Memberikan Manfaat Terhadap Pemupukan KekayaanSetiap orang umumnya mempunyai pandangan dan rencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masa depannya sendiri maupun untuk orang-orang yang tergantung kepadanya.Sehubung dengan hal tersebut, seseorang dengan tingkat penghasilannya yang diperoleh saat ini akan dapat menghitung atau menentukan jumlah kekayaan yang diinginkan, yang dapat diakumulasikan selama jangka waktu tertentu. Untuk mereralisir keinginan tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh dengan menutup atau membeli polis asuransi untuk sejumlah kekayaan ( dana ) yang diinginkan. Dengan demikian kekayaan yang diinginkan tersebut pasti dapat tersedia pada saat diperlukan, sesuai dengan yang telah direncanakan.
8.  Stimulasi MenabungSecara sempit memang dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berhubungan masalah ganti rugi, tetapi mengingat dala asuransi jiwa telah ditambahkan klausul dimana unsur penabungan lebih ditonjolkan, maka unsure ini tidak dapat diabaikan begitu saja dalam membahas peranan asuransi. Masalah ada sejumlah perusahaanasuransi jiwa yang memberikan tekanan khusus pada unsur tabungan tersebut. Disamping itu juga mulai diintrodusir penggabungan / pengombinasian program asuransi tabungan.9.  Menyediakan Dana Yang Dibutuhkan Untuk InvestasiMeskipun sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.






Monday, October 13, 2014

Asuransi Jiwa



1          Pengertian Asuransi
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya. Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.





2          Jenis – Jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima jenis asuransi, yaitu :
  1. Asuransi terhadap kebakaran
  2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
  3. Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
  4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
  5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai

Jenis-jenis asuransi yang terdapat di Indonesia terdiri dari :
·         Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.

·         Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.



·         Asuransi Pengakutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat - sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara

·         Asuransi Jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
ü  Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransinya) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
ü  Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.

·         Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
3          Fungsi dan Manfaat Asuransi
Fungsi Utama (Primer)

 a)     Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

b)    Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c)    Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggunga

     Fungsi Tambahan (Sekunder)

a)      Export Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) keluar negeri
b)      Perangsang pertumbuhan ekonomi (stimulus ekonomi)
Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat social dan sebagai tabungan
c)      Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings
d)     Sarana pencegah & pengendalian kerugian


Manfaat  Asuransi

1.      Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak
2.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
3.      Pemerataaan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
4.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
5.      Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Khusus berlaku untuk asuransi jiwa
6.      Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)


4          Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :

ü  Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
ü  Utmost Good Faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertangung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
ü  Proximate Cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
ü  Indemnity adalah suatu mekanisme diamana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
ü  Subrogation adalan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
ü  Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memeberikan indemnity.

DAFTAR PUSTAKA : KASMIR. BUKU BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN