Saturday, March 30, 2013


KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, tugas ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya.

Dengan membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk lebih mengenal tentang Pendidikan kewenegaraan yang berkembang di Jakarta&sekitarnya, yang merupakan ibu kota di Indonesia dan seringkali luput dari pengamatan kita sebagai masyarakat Indonesia.


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
.Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan
untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–
nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.

BAB VII
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM
MASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu
pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut
dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang
berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu
asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai)
sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu
pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri.
Dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu
hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji
manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang parsial, terukur,
korelatif dan positivistik, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara
epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuan
yaitu manusia.
Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi
terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir,
orientasi dasar, sumber asas serta tujuan dari suatu perkembangan, perubahan
serta proses dari suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan,
reformasi maupun dalam pendidikan.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai berikut “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia” hal ini merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan
“Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini
merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai
tujuan khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah
“ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma
pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai
Pancasila. Karena nilai-nilai Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis
manusia sebagai subyek pendukung Pancasila sekaligus sebagai subyek
pendukung negara. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi
susunan kodrat manusia, terdiri rokhani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat
manusia terdiri makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan YME.

No comments:

Post a Comment